Etika Dalam Dunia Teknologi Informasi

Etika

Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila.Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial bersama tetangga atau teman di kuliah dan di rumah, kita wajib mematuhi etika dan moral yang ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi. Contoh yang sederhana adalah etika mengucapkan salam saat bertemu teman.Etika pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau berkomunikasi dalam forum chating.

Contoh lain adalah larangan mencuri barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun di bidang teknologi informasi. Lalu pencurian apakah yang terjadi di bidang teknologi informasi? Pada bidang ini yang sering dicuri adalah informasi berharga serta hak cipta dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui pengertian etika dan moral, kita diharapkan dapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Undang – Undang ITE

Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Baca Juga:  17 Cara Paling Sederhana untuk Memanfaatkan Kecerdasan Buatan

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Baca Juga:  6 Tips Membangun Jaringan Komputer yang Stabil

Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademiknya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademiknya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Kaitan Etika berteknologi dengan UU ITE

Etika dalam berteknologi seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

Baca Juga:  Mari Kenalan dengan ASUS ROG Strix Scar 16 (2024)! Senjata Andalan Para Gamers

Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang bernilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Jadi hal – hal seperti itu dapat dicegah dan apabila hal itu telah terjadi seperti perjudian online, maraknya pornografi di dunia maya, dan lain lain , hal tersebut telah diatur oleh pemerintah. Contohnya saja jika kita melakukan pencemaran nama baik seseorang di dunia maya maka kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3. Maka dari itu penting sekali bagi semua orang memahami betul tentang etika berteknologi, karena jika kita sendiri tidak memiliki etika yang baik dalam berteknologi maka dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Dalam UU ITE sendiri terdapat banyak peraturan dan larangan dalam menggunakan teknologi informasi elektronik. Dimana sangat memiliki keterkaitan dengan etika berteknologi itu sendiri. Karena jika kita tidak memiliki etika baik dalam berteknologi maka kita dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU ITE yang telah ada.

Konten menarik lain:​
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments